Denpasar – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pegiat reformasi. Gagasan tersebut dinilai berpotensi menggerus prinsip independensi kepolisian dalam negara hukum.
Salah satu kritik disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng., akademisi nasional yang memiliki latar belakang personal dan historis yang kuat dengan institusi kepolisian. Ia merupakan putra seorang anggota Polri berpangkat Aiptu serta tercatat sebagai bagian dari gerakan Reformasi 1998.
Dalam keterangannya, Prof. Zakir menegaskan bahwa sikap yang ia sampaikan lahir dari pengalaman hidup, bukan semata analisis akademik.
“Saya berbicara bukan sebagai penonton. Saya tumbuh di lingkungan keluarga polisi, mengalami langsung dinamika Reformasi 1998, dan hari ini menyampaikan pandangan dengan kesadaran penuh terhadap sejarah bangsa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dirinya berasal dari keluarga polisi dengan kehidupan sederhana, bukan dari lingkaran elite kepolisian. Nilai-nilai itulah yang membentuk pandangannya tentang kehormatan dan tanggung jawab seragam Polri.
Sebagai aktivis Reformasi 1998, Prof. Zakir menegaskan bahwa gerakan reformasi tidak pernah dimaksudkan untuk memusuhi institusi kepolisian.
“Reformasi adalah upaya menyelamatkan Polri agar tidak terus terseret dalam pusaran kepentingan politik kekuasaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum, bukan melemahkan aparat penegak hukum.
“Pemisahan itu bertujuan agar hukum ditegakkan secara sipil, bukan dengan pendekatan militeristik, dan agar polisi berdiri sebagai penegak hukum, bukan alat kekuasaan,” jelasnya.
Prof. Zakir juga menolak anggapan bahwa konsep polisi sipil identik dengan kelemahan institusional. Menurutnya, justru independensi adalah fondasi utama profesionalisme kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa kementerian merupakan entitas politik yang tidak lepas dari dinamika kekuasaan dan kepentingan elektoral.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar soal struktur, tetapi soal arah loyalitas. Dari hukum bisa bergeser ke kepentingan politik. Itu langkah mundur yang berbahaya,” katanya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, Prof. Zakir mengakui hal tersebut sebagai fakta yang tidak bisa disangkal. Namun ia menilai bahwa menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kesalahan institusi adalah kekeliruan serius.
“Oknum harus ditindak tegas. Tetapi menyamaratakan kesalahan segelintir orang kepada ratusan ribu anggota yang bekerja dengan baik adalah cara berpikir yang tidak adil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembenahan Polri seharusnya dilakukan melalui reformasi internal yang menyentuh etika, profesionalisme, dan sistem pengawasan, bukan dengan memindahkan institusi ke bawah kendali politik.
Menurutnya, negara hukum membutuhkan kepolisian yang kuat, profesional, dan berintegritas, namun tetap independen dari tekanan kekuasaan.
“Polisi yang kuat secara kewenangan tetapi tunduk pada etika dan hukum adalah pilar negara hukum. Sebaliknya, polisi yang dilemahkan atau dipolitisasi justru membahayakan demokrasi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Prof. Zakir menegaskan bahwa Polri harus tetap sebagai institusi sipil yang berada langsung di bawah Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat.
“Yang dibutuhkan bukan pemindahan, melainkan pematangan institusi. Reformasi total dari dalam, tanpa kompromi. Karena polisi tanpa etika itu berbahaya, dan polisi yang dikorbankan demi kepentingan politik adalah ancaman bagi konstitusi,” pungkasnya.
