Perkara Tomy Priatna Wiria Berakhir dengan Vonis Bersalah di PN Denpasar

Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan terhadap Tomy Priatna Wiria, terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran informasi bermuatan hasutan terkait aksi Bali Tidak Diam yang berlangsung pada 30 Agustus 2025.

Dalam persidangan pada Kamis, 17 September 2026, majelis hakim menyatakan Tomy Priatna Wiria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni menyebarkan informasi yang mengandung hasutan. Tomy dijatuhi pidana enam bulan, namun pidana tersebut diganti dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps. Berdasarkan uraian perkara, akun @balitidakdiam menjadi salah satu akun yang dikaitkan dengan perkara, sementara jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut Tomy dengan pidana penjara selama enam bulan.

Perkara bermula dari unggahan dan ajakan yang berkaitan dengan aksi Bali Tidak Diam. Jaksa dalam persidangan berpendapat bahwa materi yang disebarkan memiliki muatan ajakan dan dapat memengaruhi pembacanya untuk mengikuti aksi. JPU kemudian tetap pada tuntutan enam bulan penjara dalam repliknya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Tomy membantah dakwaan tersebut. Dalam pledoinya, pihak pembela menyatakan bahwa materi yang dipermasalahkan tidak secara tegas mengajak melakukan kekerasan dan mempertanyakan hubungan sebab-akibat antara unggahan Tomy dengan tindakan melawan hukum yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi. Penasihat hukum juga meminta agar Tomy dibebaskan.

Majelis hakim kemudian memutuskan Tomy bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Meski menjatuhkan pidana enam bulan, majelis menggantinya dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan. Selama masa pengawasan, Tomy tidak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dengan ketentuan apabila kembali melakukan tindak pidana, hukuman penjara tersebut dapat dijalankan.

Putusan ini menutup rangkaian proses hukum perkara Tomy Priatna Wiria yang telah berlangsung sejak akhir 2025 hingga pembacaan putusan pada September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top