Polri Dibawah Presiden Merupakan Amanat Undang-Undang dan Menjaga Independensi

Denpasar – Ketut Udi Prayudi, Founder Rumah Kakek Pasraman Satyam Eva Jayate, menyatakan bahwa Polri yang berada di bawah Presiden RI merupakan amanat konstitusi dan sistem yang tepat dalam ketatanegaraan. Posisi ini menegaskan Polri sebagai alat negara yang profesional, netral, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan demi menjaga stabilitas nasional.

Polri dinilai memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan tanpa diskriminasi. Dengan sistem komando yang jelas, Polri diharapkan bekerja efektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga mendukung transformasi Polri menjadi institusi modern, humanis, dan berintegritas melalui sinergi dengan pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keadilan, dan pembangunan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top